Home opini “Suka Menghina? Agama dan Negara Melarangnya”
“Suka Menghina? Agama dan Negara Melarangnya”
Atiya Fauzan May 31, 2016 0
Dengan lisan manusia berbahasa,
berdialog, dan berkomunikasi dengan orang lain. Hanya saja, tidak semua
lisan termenej dengan baik. Kadang lisan digunakan untuk kebaikan. Tidak jarang
pula lisan digunakan untuk memproduksi kata-kata kotor, fitnah, caci maki,
hinaan, dan sebagainya.
Nabi SAW bersabda: "Tidak akan lurus iman seorang hamba sebelum lurus hatinya,
dan tidak akan lurus hati seorang hamba sebelum lurus (benar) lisannya." (HR Ahmad).
"Yang
disebut Muslim adalah orang yang lisan dan perbuatan tangannya membuat orang
lain aman dan selamat." (HR Muslim)
"Siapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berkata baik atau diam."
(HR Al-Bukhari dan Muslim)
Sebuah syair Arab menyatakan: "Jagalah lisanmu jika engkau berbicara, sebab lisan dapat
membawa bencana. Ketahuilah bahwa bencana itu sangat bergantung pada lisannya."
Maka dari itu, kita harus sepintar mungkin
untuk menjaga lisan. Karena tidak sedikit lisan yang berakhir pada kata-kata
kasar dan kotor. Contohnya, PENGHINAAN. Dan tentu hal tersebut harus kita jaga,
karena selain agama melarangnya, negara pun juga melarang menggunakan kata-kata
kasar tersebut. Berikut akan aku bahas mengenai satu tema, yakni penghinaan.
Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan ringan;
Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan ringan;
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Dalam Pencemaran nama baik dikenal juga istilah
penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan
seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan.
Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena menyerang kehormatan akan
berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama
baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh
sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup
dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan.
Sudah paham?
Yuk berlomba-lomba untuk memiliki lisan yang baik,
karena pendidikan yang tinggi tidak menjamin bahwa lisannya akan semakin bijak
dan tertata. Iya kan? Buktinya banyak yang bergelar sarjana, magister, atau
doktor ternyata tidak lebih santun dan baik lisannya dari abang becak yang
hanya lulusan SD. Setuju?
About Author
Ibu rumah tangga yang selalu dibuat bahagia oleh imam hidupnya
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment