“Suka Menghina? Agama dan Negara Melarangnya”

            Dengan lisan manusia berbahasa, berdialog, dan berkomunikasi dengan orang lain. Hanya saja, tidak semua lisan termenej dengan baik. Kadang lisan digunakan untuk kebaikan. Tidak jarang pula lisan digunakan untuk memproduksi kata-kata kotor, fitnah, caci maki, hinaan, dan sebagainya.
            Nabi SAW bersabda: "Tidak akan lurus iman seorang hamba sebelum lurus hatinya, dan tidak akan lurus hati seorang hamba sebelum lurus (benar) lisannya." (HR Ahmad).
            "Yang disebut Muslim adalah orang yang lisan dan perbuatan tangannya membuat orang lain aman dan selamat." (HR Muslim)
            "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berkata baik atau diam." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
            Sebuah syair Arab menyatakan: "Jagalah lisanmu jika engkau berbicara, sebab lisan dapat membawa bencana. Ketahuilah bahwa bencana itu sangat bergantung pada lisannya." 
            Maka dari itu, kita harus sepintar mungkin untuk menjaga lisan. Karena tidak sedikit lisan yang berakhir pada kata-kata kasar dan kotor. Contohnya, PENGHINAAN. Dan tentu hal tersebut harus kita jaga, karena selain agama melarangnya, negara pun juga melarang menggunakan kata-kata kasar tersebut. Berikut akan aku bahas mengenai satu tema, yakni penghinaan.

Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan ringan;
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Dalam Pencemaran nama baik dikenal juga istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan.
Sudah paham?
Yuk berlomba-lomba untuk memiliki lisan yang baik, karena pendidikan yang tinggi tidak menjamin bahwa lisannya akan semakin bijak dan tertata. Iya kan? Buktinya banyak yang bergelar sarjana, magister, atau doktor ternyata tidak lebih santun dan baik lisannya dari abang becak yang hanya lulusan SD. Setuju?

Post a Comment

My Instagram

Designed by OddThemes | Distributed by Blogger Themes