Home umum Laporkan, Jika Mengalami Tindak Kekerasan Di Sekolah
Laporkan, Jika Mengalami Tindak Kekerasan Di Sekolah
Atiya Fauzan May 31, 2016 0
Jangan tutup mata, jangan tutup mulut, dan jangan tutup telinga jika ada hal yang ‘tidak’ benar yang terjadi di sekolah kita. Mungkin itulah yang ingin disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.
Beliau mencanangkan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Salah satu program yang dijalankannya yakni membuat layanan kanal informasi dan pengaduan melalui laman: sekolahaman.kemdikbud.go.id.
Siapapun sekarang bisa mengadukan kekerasan yang dialami, langsung di laman tersebut. Dan semuanya bisa merasakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan fisik maupun psikis. Seperti yang kita ketahui, bahwa banyak kasus yang berakhir pada pemberhentian kerja guru hingga berakhir di penjara atau drop out siswa karena berawal dari hal ‘sepele’.
Sebenarnya, jika boleh aku berpendapat, tidak ada hal sepele dalam kekerasan fisik dan psikis. Semuanya serius. Kenapa? Karena semuanya akan berakhir pada masa depan anak-anak kita sendiri. Betul?
Seperti di kutip dari merdeka.com, seorang guru di bui selama 3 bulan karena melakukan kekerasan fisik pada siswanya.
Dan dari sindonews.com, ada sebuah judul berita yang memprihatinkan, “Dimarahi dan Diusir Guru dari Kelas,Bocah SD Ini Trauma”.
Maka dari itu, jika salah satu dari kalian mengalami kekerasan di sekolah, jangan pernah takut untuk melaporkannya. Mungkin jika boleh memberi saran, kita bisa langsung menulis surat terbuka atau surat tertutup untuk pihak yang bersangkutan, semisal Bapak Anies Baswedan.
Bisa ditulis di blog atau dikirim melalui pos. Dan yang lebih canggih lagi, bisa melalui sekolahaman.kemdikbud.go.id. Karena laman tersebut berisi informasi terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Selain itu, laman tersebut juga membuka layanan pengaduan dan memberikan perlindungan terhadap pelapor.
Untuk langkah penanggulangannya, sekolah harus melapor kepada orang tua atau wali murid bila terjadi kekerasan. Kemudian sekolah melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan.
Sekolah juga harus menjamin hak siswa untuk tetap mendapatkan pendidikan dan mefasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum.
Sedangkan pemerintah daerah wajib membentuk tim independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Terima kasih.
Kawal Sekolah Aman
Jadilah sahabat Siswa dengan melaporkan tindak kekerasan, pelecehan, perpeloncoan, atau berbagai bentuk kekerasan lainnya di sekolah Anda.
About Author
Ibu rumah tangga yang selalu dibuat bahagia oleh imam hidupnya
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment